KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PPDB TAHUN 2022/2023

 


KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PPDB TAHUN 2022/2023

A. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta Didik Baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik Baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat membatalkan pendaftaran serta mendaftar kembali.
  3. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan Pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  4. Calon Peserta Didik Baru tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah memilih jalur pendaftaran.
  5. Calon Peserta Didik baru melakukan pengukuran jarak sendiri saat pendaftaran sesuai dengan aplikasi PPDB yang di pakai saat pendaftaran.
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  7. Calon Peserta Didik Baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah (upload) serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.
  8. Dokumen yang diunggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
  9. Untuk daerah yang di dalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1(satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Memiliki Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik.
  11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  12. Kartu Keluarga yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk upload scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian upload Kartu Keluarga lama.
  13. Bukti Prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  14. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA tidak dipungut biaya.
  15. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
  16. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
  17. Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
  18. Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang dikeluarkan sah oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.
  19. Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi “A” sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas; merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut silahkan untuk melaksanakan PPDB secara offline namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
  20. Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).

B. PERSYARATAN PESERTA

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 20 Juni 2022).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.

Komentar